Skandal Pimpinan Lembaga Independen: Ketua MK Langgar Etik, Ketua KPK Korupsi, Ketua KPU Asusila
Tiga lembaga independen tersandung skandal dalam beberapa bulan terakhir dari kasus korupsi, pelanggaran etik, hingga asusila.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga lembaga negara independen yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterpa berbagai jenis skandal.
Mirisnya, skandal tersebut justru dilakukan oleh pucuk pimpinan ketiga lembaga independen tersebut.
Pertama, pada November 2023, Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran melakukan berbagai pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Lalu, di bulan yang sama, giliran Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Ketua KPK
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Firli pun mengajukan pengunduran diri sebagai ketua lembaga anti rasuah pada Desember 2023.
Kemudian, masuk di tahun 2024, ada Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Adapun pemecatan terhadap Hasyim dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Selengkapnya berikut detail kasus yang menjerat tiga mantan ketua MK, KPK, KPU.
Baca juga: Imbas Pemecatan Hasyim, KPU-Bawaslu Didorong Memuat Eksplisit Aturan Kejahatan Seksual di Kode Etik
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan atas batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat itu.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.