Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan
MKMK) menilai, sebagai WNI, Hakim Anwar Usman memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam gugatannya di PTUN Jakarta
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, sebagai warga negara Indonesia (WNI), Hakim Anwar Usman memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam gugatannya yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini dijelaskan MKMK dalam sidang putusan untuk laporan dugaan pelanggaran etik, yang mempersoalkan ahli yang dihadirkan pihak Anwar Usman dalam perkara yang digugatnya di PTUN Jakarta, Muhammad Rullyandi, merupakan kuasa hukum KPU dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Untuk diketahui, gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta merupakan bentuk keberatannya terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum, Anggota MKMK Ridwan Mansyur mengatakan, bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil.
Ia menyebut, hak ini tetap berlaku meskipun perbuatan Anwar Usman selaku Hakim Terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan oleh Majelis Kehormatan MK, hingga adik ipar Presiden Jokowi itu dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Karena itu kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh Hakim Terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara (KPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Ridwan, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi 2, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
"Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yangi berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.
Selain itu, Ridwan juga menyoroti, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berlaku.
Namun, hal ini tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
"pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya," ucap Anggota MKMK sekaligus Hakim MK itu.
Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik pada Kasus Saksi Ahli di PTUN
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan, Hakim Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pengajuan ahli dalam sidang perkara yang digugatnya di PTUN Jakarta.
Hal ini ditegaskan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran etik nomor 08/MKMK/L/05/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
Sidang ini dihadiri langsung oleh Pelapor, yakni advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.