Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sendiri, Jumat (5/7/2024).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in 6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sendiri, Jumat (5/7/2024).

Pleidoi merupakan hak terdakwa yang dibacakan di muka sidang setelah dituntut oleh Penuntut Umum, dalam hal ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pleidoi bisa dibacakan hanya oleh pengacara maupun pengacara dan terdakwa dengan naskah yang berbeda.

Sejumlah poin disampaikan SYL dalam pleidoi pribadinya sambil terisak. 

Ucapan terima kasih, maaf, dan pengakuan merasa dizalimi dalam kasus yang menjeratnya ia ungkap dalam persidangan kemarin. 

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat.

BERITA REKOMENDASI

Uang pengganti itu sesuai dengan jumlah uang dan harta yang diterima dari memeras bawahan maupun gratifikasi selama 2020-2023.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Selengkapnya, berikut sejumlah poin nota pembelaan SYL, yang dirangkum Tribunnews.com

1. Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Surya Paloh 

Baca juga: SYL Bantah Minta Fee 20 Persen ke Pejabat Kementan, Sebut Ajudan Rekayasa Informasi

Dalam pleidoinya, SYL menyampaikan rasa terima kasih hingga permintaan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.  

Ucapan terima kasih tak hanya ia tujukan kepada Surya Paloh, ia juga menyampaikannya kepada rekan-rekan Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

 "Juga kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik," kata SYL dalam persidangan. 

Ia berterima kasih karena diberikan kesempatan oleh Surya Paloh untuk menjadi menteri. 

SYL juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh karena kekurangannya selama menjabat sebagai menteri. 

"Dan tentu terdapat kekurangan, dalam hal ini saya mohon maaf, saya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah Swt dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai," ujar SYL.

2. Curhat Sempat Terindikasi Kanker 

Kondisi kesehatan SYL di usianya yang tak muda lagi juga diungkap agar menjadi pertimbangan hakim dalam memberi putusan terhadapnya.

SYL mengaku pernah menjalani pengobatan dan operasi lobektomi paru-paru.

Di mana sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker.

"Saya pernah mendapatkan pengobatan, operasi lobektomi paru Yang Mulia, di mana paru-paru saya sebelah kanan saya sepertiga sudah diangkat, kerena terindikasi awal adanya cancer."

"Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura," ujarnya menjelaskan.

Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.

"Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan," ucap SYL.

3. SYL Merasa Di-Framing Rakus dan Maruk 

Salah satu poin yang disampaikan oleh SYL terkait adanya pembingkaian atau framing bahwa dirinya adalah seseorang yang serakah.

Ia menganggap framing semacam itu terus terjadi sejak tahapan penyelidikan hingga persidangan.

Sehingga, kata SYL, asas praduga tak bersalah dianggap tidak berlaku untuk dirinya.

"Apalagi sepemahaman saya, asas praduga tak bersalah presumption of innocence harus dijunjung tinggi semua orang serta memberikan jaminan kesetaraan bagi warga negara di bumi tercinta ini."

"Sedari awal, sejak pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk. Hal tersebut saya yakini untuk memengaruhi publik dan membunuh karakter saya atau character assassination," katanya.

SYL juga menduga pelabelan seorang yang serakah bertujuan untuk memengaruhi keputusan hakim terhadap dirinya dalam kasus ini.

4. Tuding Ajudannya Memfitnah 

SYL menuding ada pihak-pihak yang menunggangi kasus yang menjeratnya untuk mencari popularitas.

Selain itu, SYL turut menyebut bahwa orang terdekatnya turut memfitnah dirinya dalam kasus ini.

Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu mengungkapkan salah satu orang terdekat yang memfitnahnya adalah eks ajudannya, Panji Hartanto.

Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) di PN Tipikor Jakarta.
Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024) di PN Tipikor Jakarta. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang merugikan saya sebagai menteri."

"Namun, tak disangka melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi. Terlebih lagi, tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan yang faktanya memperkuat alibinya seolah-olah untuk kepentingan menteri," bebernya.

SYL menyebut tuduhan oleh Panji terhadap dirinya akan selalu diingat sepanjang hidupnya.

Kendati demikian, ia bersyukur keluarga terus meyakinkannya bahwa keadilan akan berpihak kepadanya.

5. Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan 

SYL minta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dalam segala dakwaan dan tuntutan atas kasusnya. 

Permintaan itu disampaikan SYL karena ia merasa dirinya tidak bersalah, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL bahkan mengklaim dirinya dizalimi dalam perkara ini.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," ujar SYL.

6. Pamerkan Prestasi 

Selain tak merasa bersalah, SYL juga memamerkan prestasi-prestasinya selama menjadi pejabat negara sejak dia menjadi lurah hingga menteri.

Dari sederet prestasi itu, katanya mencerminkan niat tulusnya untuk mengabdi dan tidak korupsi.

"Riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata SYL.

SYL menyebut prestasinya didapat saat bertugas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga dipercaya sebagai menteri.

Ia mengatakan, saat menjadi Lurah Karabasse dirinya pernah menerima penghargaan lomba desa se-Povinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian pada saat menjadi camat Bontonompo, ia meraih predikat Camat Teladan se-Sulsel pada 1984 lalu.

Kemudian ketika menjadi Bupati Gowa, lanjut SYL, dirinya mendapatkan sederet penghargaan.

Di antaranya, Anugerah Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI pada 1997.

Pada tahun yang sama, ia juga mengaku pernah mendapat Anugerah Manggala Karya Kencana serta penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha Kecil dari Menteri Koperasi dan UKM.

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Berikutnya, saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, SYL berhasil meraih 226 penghargaan.

Di antaranya, Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian (2011), Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (2014), Provinsi Terbaik dalam pelayanan publik dari Ombudsman (2015) dan Satya Lencana Pembangunan Pertanian atas Peningkatan Produksi Beras (2008 dan 2009).

SYL juga pernah mendapat penghargaan dalam ‘leadership award’ dari Menteri Dalam Negeri (2018).

Pria yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga pernah menyabet penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pamong Praja dari Institut Pemerintahan dalam Negeri atau IPDN pada 2018.

Saat menjadi Menteri Pertanian, SYL menyebut dirinya meraih 71 penghargaan.

Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).

Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).

Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.

Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).

KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas