Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya

Vincent dan Desta terseret dalam kasus asusila yang dilakukan oleh eks Ketua KPU, Hasyim Asyari, DKPP mengungkap peran mereka.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Vincent-Desta dan Hasyim Asyari - Vincent dan Desta terseret dalam kasus asusila yang dilakukan oleh eks Ketua KPU, Hasyim Asyari, DKPP mengungkap peran mereka. 

Desta diketahui juga sempat dipanggil oleh DKPP terkait kasus asusila yang menyeret eks Ketua KPU tersebut.

Namun, presenter terkenal itu tidak menghadiri sidang kasus di DKPP.

Mengenai masalah tersebut, hingga berita ini diterbitkan pun belum ada komentar Vincent maupun Desta terkait nama mereka yang disebut-sebut dalam kasus asusila Hasyim itu.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena terbukti melakukan tindak asusila.

Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Saat ini, KPU sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu pihaknya juga menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

“Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asyari itu kan nanti ada di presiden. Nah, soal PAW, itu mekanismenya ada di DPR dan presiden,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz saat diwawancari di kantornya, Jumat (5//7/2024).

Untuk posisi Plt Ketua KPU RI saat ini, jabatannya berlaku hingga tiga bulan ke depan dan masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

Adapun, pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang menggantikan Hasyim saat ini adalah Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin.

Afifuddin kini mengemban tanggung jawab memastikan tugas-tugas KPU tetap berjalan maksimal sampai ada ketua terpilih secara definitif.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas