Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sosok Penyidik KPK yang Bikin Kesal Megawati: Suruh Rossa Hadapi Aku

Menurut Megawati, Hasto menceritakan soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama  Rossa Purbo Bekti.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sosok Penyidik KPK yang Bikin Kesal Megawati: Suruh Rossa Hadapi Aku
Dokumentasi PDIP  
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri 

Menurut Megawati, Hasto menceritakan soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama  Rossa Purbo Bekti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kasus hukum yang melanda beberapa kader PDIP dan curiga sering jadi target penegak hukum.

Termasuk soal nasib Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang belum lama ini diperiksa KPK.

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, kader PDIP yang kiini jadi buronan.

Menurut Megawati, Hasto menceritakan soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama  Rossa Purbo Bekti.

"Enak saja emangnya siapa dia, betul enggak? Iya orang dia manusia juga," ungkap Megawati.

Megawati kemudian menantang Rossa untuk menghadapi dirinya.

Berita Rekomendasi

"Suruh datang Rossa hadapi aku. Lah iya gile orang KPK, yang bikin KPK itu saya," tegas Megawati

Dilaporkan Tim Hukum PDIP

Seperti diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti  dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7/2024) lalu.

Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa  bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.

Diduga Rossa yang memeriksa KPK saat itu.

Padahal Ronny menganggap  barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK soal buronan Harun Masiku.

Baca juga: Megawati Cerita 3 Kali Pernah Dipanggil Penegak Hukum: Kan Orangnya Tampang Serem-serem

Profil Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa Purbo Bekti adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dia adalah penyidik KPK dari Polri.

Lulusan Akpol 2006 itu bergabung ke KPK sejak 2016 lalu.

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional direktorat penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020.

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022.

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

 Selama di KPK, Rossa pernah menangani sejumlah kasus besar.

Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Rossa juga tergabung dalam tim OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia disebut ikut berada di PTIK pada 8 Januari 2020 untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Kala itu Harun Masiku sudah menjadi target OTT KPK.

Meski, belakangan tim Rossa gagal menangkap Harun Masiku.

Bahkan sudah empat tahun berlalu, KPK belum berhasil tang eks caleg PDIP.

Sebulan setelah OTT itu, KPK yang diketuai Firli Bahuri mengembalikan Rossa ke Polri.

Keputusan Firli itu sempat menjadi polemik.

Di mata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo,  Rossa adalah satu penyidik terbaik KPK.

Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.

"Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi.

Rossa dinilai paham risiko yang harus dihadapi ketika menjadi penyidik KPK.

Pernah Diberhentikan Jadi Penyidik KPK

Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.

Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.

Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.

Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.

Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).

KPK berkukuh mengembalikan Rossa

Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).

Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.

Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun Lembaga Antirasuah ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.

Saat Rossa dikembalikan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.

Pada saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menolak keberatan Rossa.

Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden sebagai respons atas pengembalian dirinya ke Polri dari KPK.

Setelah itu, Rossa kembali berkarier di KPK sebagai penyidik dan masih menangani kasus Harun meski eks kader PDI-P ini tidak diketahui keberadaanya selama empat tahun terakhir.

Saar ini, Rossa ditugaskan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memimpin pencarian Harun Masiku.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas