Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta MK Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jakarta Senin Nanti

Khusus di Jakarta, nantinya juga akan tergabung massa buruh dari Banten dan Jawa Barat. Adapun titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda yang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Minta MK Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jakarta Senin Nanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Senin (8/7/2024) mendatang. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, aksi tersebut akan digelar di titik utama yakni Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.

Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut kata Said Iqbal juga akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

"Jumlah massa aksi (di Jakarta) diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Viral Casis Akpol Polda NTT Banyak dari Wilayah Lain, Kapolda: Saya Tidak Bisa Intervensi Hasil

Khusus di Jakarta, nantinya juga akan tergabung massa buruh dari Banten dan Jawa Barat.

Adapun titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Menurut Said Iqbal, aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. 

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," tambahnya.

Sementara itu, tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas