5 Aset Tanah dan Bangunan Harvey Moeis Disita Kejagung, Tempat Tinggal Sandra Dewi?
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut kasus korupsi PT Timah.
Kali ini penyidik menyita 5 bidang tanah dan bangunan milik Harvey Moeis.
Hal itu dikatakan oleh Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung).
"Terkait dengan Harvey tadi sudah kita sampaikan ada 5 aset yang silakukan oenyitaan oleh penyidik," kata Harli Siregar di Kejagung, Senin (8/7/2024).
5 aset tanah dan bangunan tersebut berada di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Yaitu terkait dengan lima bidang tanah bangunan satu ada di Jakarta Barat 161 meter persegi dan 4 bidang tanah bangunan ada di Jakarta Selatan," ujarnya.
Untuk di daerah Jakarta Selatan terdapat di kawasan Senayan dengan luas tanah dan bangunan sebesar 483 meter persegi kemudian 3 unit town house dengan total 366 meter persegi.
Penyitaan tersebut kemudian telah dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Satu unit ada di daerah Patal Senayan, kalau tidak salah (luas) 483 meter persegi tanah bangunan, dan 3 unit berupa town house 366 meter persegi totalnya," ungkap Harli.
"Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," tandasnya.
Lebih lanjut Harli Siregar ketika ditanya apakah lima aset tanah dan bangunan tersebut salah satunya yang ditempati Sandra Dewi dan anak-anaknya. Harli Siregar belum mau menjawabnya.
"Yang terafiliasi, (tempat tinggal Sandra Dewi) nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," ucapnya.
"Nah, yang pasti lima aset ini, apakah ini yang ditinggali atau tidak nanti rekan-rekan media bisa lakukan kroscek," tandasnya.