7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI
PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![7 Fakta Praperadilan Pegi Dikabulkan: Poin Pertimbangan Hakim hingga Sentilan Komisi III DPR RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tanggapan-sejumlah-pihak-terkait-hasil-praperadilan-pegi-setiawan.jpg)
"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.
"Dia tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya terlanjur dipenjara," ucap Kartini sambil terisak.
4. Penyidikan Dihentikan
Kabid Hukum Polda Kabar, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan pihaknya mematuhi putusan hakim terkait Pegi.
Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi, Senin.
![Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan akan membebaskan Pegi Setiawan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-nurhadi-handayani-asdv-aedfv.jpg)
Nurhadi juga mengatakan, pihaknya akan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."
"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.
5. Polisi diminta kejar 3 DPO
Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak polisi segera mengejar tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia mengatakan, sudah seharusnya Pegi dibebaskan jika memang tidak bersalah.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.