Desak Jokowi Terbitkan Perppu Anulir UU Ciptaker, Buruh: Mengabdi 30 Tahun, Pesangon Cuma Rp 20 Juta
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh dari elemen Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Dalam aksi tersebut massa buruh memiliki setidaknya dua tuntutan utama yang diharapkan segera direalisasikan oleh pemerintah.
Adapun mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja segera dicabut dan menghapus kebijakan Outsourching serta menolak pembayaran upah murah.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menimbulkan berbagai dampak bagi para pekerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja kamu sadar gak? Nanti seperti buruh-buruh tekstil itu habis dipecat nanti ditarik lagi jadi Outsourching," kata Said Iqbal kepada wartawan di lokasi.
Selain itu UU sapu jagat kata Iqbal juga memengaruhi pembayaran pesangon untuk para pekerja jika nantinya sudah pensiun.
"Kalau gaji Rp 5 juta masa kerja 30 tahun minimal (dapat pesangon) Rp 200 juta. Hari ini dengan sistem UU Cipta Kerja (cuma dapat) RP 20 juta," ucapnya.
"Bahkan kita sudah temukan anggota KSPI kerja 30 tahun pesangonnya cuma Rp 2,5 juta," sambungnya.
Oleh karena itu Said iqbal pun menegaskan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja menurutnya harga mati untuk segera dicabut.
Alhasil dirinya pun berharap agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Cipta Kerja.
Baca juga: Poin-poin Permintaan Buruh Agar UU Cipta Kerja Dibuang ke Tempat Sampah: Bikin Perusahaan Mudah PHK
"Kami berharap pemerintah ke depan bisa mengeluarkan Perppu, Perppu untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.