Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Eks Bupati Langkat yang sempat viral karena memiliki kerangkeng manusia di rumahnya divonis bebas dalam kasus TPPO.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus kerangkeng manusia yang sempat viral pada awal tahun 2022 lalu dimiliki oleh mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara yaitu Terbit Rencana Peranginangin?
Kini, kasus ini sudah sampai dalam tahapan pembacaan vonis terhadap Terbit.
Namun, fakta mencengangkan terjadi ketika Terbit justru divonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Dikutip dari Tribun Medan, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat tidak terbukti secara sah.
Dalam putusannya, hakim mengungkapkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebutkan adanya keterlibatan dari Terbit.
Adapun putusan bebas dari hakim ini disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang yang hadir.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah.
"Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," imbuhnya.
Selain divonis bebas, hakim juga mengatakan adanya pemulihan hak-hak bagi terdakwa serta permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Sedangkan, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Terbit Dituntut 14 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 2,3 M
Padahal, jaksa menuntut agar Terbit dijatuhi vonis 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atas tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 5 Juni 2024 lalu.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," tutur jaksa Sai Pintong Purba.