Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang

Nama Kombes Pol Surawan Dirreskrimum Polda Jabar jadi sorotan setelah Pegi Setiawan bebas sidang praperadilan, bakal diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tewasnya anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh rekannya sesama polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tegasnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jabar diminta untuk tidak menetapkan tersangka tanpa bukti.

"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tukasnya.

Setelah kliennya bebas, ia meminta Polda Jabar memberikan uang ganti rugi karena salah tangkap.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan PN Bandung, pada Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

BERITA REKOMENDASI

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Profil Kombes Surawan

Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Surawan, S.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, Kombes Surawan diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Calon jenderal bintang satu ini sudah menduduki posisi sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak Juni 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas