Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?
Polda Jawa Barat (Jabar) janji segera bebaskan Pegi Setiawan seceparnya usai kalah sidang praperadilan dari kubu Pegi.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) kalah melawan kubu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, Pegi Setiawan.
Sebab, status tersangka Pegi dalam kasus Vina tersebut dinyatakan tidak sah.
Permohonan gugatan praperadilan pihak Pegi itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Setelah sidang putusan praperadilan tersebut, Polda Jabar mengaku akan patuh pada putusan Hakim Eman Sulaeman.
Untuk selanjutnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim itu.
Nurhadi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan tersebut.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Polda Jabar Kalah Sidang dari Pegi, Pengacara: Asal-asalan Tetapkan Tersangka, Akhirnya Malu Sendiri
Lalu, kapan Pegi bakal dibebaskan setelah Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut?
Terkait dengan pembebasan Pegi ini, Nurhadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membebaskannya.
Proses pembebasan Pegi itu akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.