Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Dinyatakan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri

Trimedya Panjaitan turut merespons soal putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pegi Dinyatakan Bebas di Kasus Vina Cirebon, Komisi III DPR Pertanyakan Profesionalisme Polri
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan turut merespons soal putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak bersalah demi hukum.

Merespons hal tersebut, Trimedya mempertanyakan terkait dengan profesionalitas penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/7/2024).

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) Profesionalisme penyidik," sambung dia.

BERITA REKOMENDASI

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.

Trimedya lantas menyatakan, dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim PN Bandung tersebut.

Dengan begitu, Trimedya meminta agar Pegi Setiawan yang selama ini ditahan untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

"Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," tandas Trimedya.

Untuk informasi, Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Minta Dirreskrimum dan Penyidik Polda Jabar Disanksi

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas