Pegi Menang Sidang dan Bebas, Kuasa Hukum Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Pegi menang sidang praperadilan dan bebas, pengacara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Artinya, Pegi kini dinyatakan bebas dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Senin (8/7/2024).
Sebab, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Setelah putusan tersebut, Kuasa Hukum Pegi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Selain Kapolda Jabar, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot jabatannya.
Alasan Kuasa Hukum melakukan hal tersebut karena menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi, saat dihubungi, Senin.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon
Iswandi juga meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi, baik materil maupun imateril.
Serta memulihkan nama baik Pegi karena sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.