Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Bakal Kembali Gugat Polda Jabar, Minta Ganti Rugi usai Batal Jadi Tersangka Kasus Vina

Pegi bakal mengajukan gugatan ganti rugi ke Polda Jabar buntut ditahan meski tidak terbukti menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pegi Setiawan Bakal Kembali Gugat Polda Jabar, Minta Ganti Rugi usai Batal Jadi Tersangka Kasus Vina
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. Pegi bakal mengajukan gugatan ganti rugi ke Polda Jabar buntut ditahan meski tidak terbukti menjadi tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi usai kliennya tidak terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan gugatan itu bakal dilayangkan karena terkait ganti rugi itu tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan, akibat ditahan, Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA REKOMENDASI

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi

Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.

Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.

Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.

"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."

"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.

Polda Jabar Ogah Beri Ganti Rugi karena Tidak Ada dalam Putusan

Sebelumnya, terkait ganti rugi, Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya enggan untuk memberikannya kepada Pegi meski terbukti yang bersangkutan tidak menjadi tersangka.

Nurhadi menjelaskan hal tersebut tidak tertuang dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin siang tadi.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum."

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi, jadi, penyidikan dihentikan kemudian segera dibebaskan (Pegi Setiawan)," jelas Nurhadi setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negegri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang tersebut, yakni untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara, dalam putusannya, hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Desak Polisi Tangkap 2 DPO yang Sebelumnya Dihapus

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas