Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon
Reza menilai batalnya Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon bisa mempengaruhi status delapan terpidana lain.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
![Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-di-pn-bandung_20240701_232245.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan bisa mempengaruhi status delapan terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Reza mengungkapkan bahwa batalnya Pegi menjadi tersangka menjadikan status yang bersangkutan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky turut terpatahkan.
Dia menjelaskan, Polda Jabar sempat menarasikan bahwa ada interaksi antara delapan terpidana lainnya dengan Pegi yang sempat dianggap sebagai otak pembunuhan berencana.
Sehingga, dengan batalnya Pegi menjadi tersangka, maka bisa dianggap penetapan delapan orang lainnya hingga menjadi terpidana patut diperhatikan.
"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana."
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (sebagai eksekutor) dengan Pegi (sebagai mastermind atau otak pembunuhan) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Reza menganggap kesaksian Aep menjadi faktor utama hingga Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar, meski berakhir dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dia menilai apa yang disampaikan Aep merupakan keterangan palsu dan dipertanyakan asal muasalnya.
Reza mempertanyakan, apakah kesaksian Aep adalah kesaksiannya sendiri atau ada desakan dari pihak eksternal.
Baca juga: Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan
Dia pun meminta agar Aep diproses hukum karena dinilai membuat Pegi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta."
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" tutur Reza.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.