Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar

Polda Jabar hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim, yakni pembebaskan Pegi bukan memberikan ganti rugi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Tribunnews
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) tak memberikan uang kompensasi kepada Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan hanya akan menindaklanjuti putusan yang disampaikan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim hanya memutus penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu dihentikan.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim, kami tetap patuh pada hukum."

"Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi, jadi, penyidikan dihentikan kemudian segera dibebaskan (Pegi Setiawan)," jelas Nurhadi setelah sidang yang digelar di Pengadilan Negegri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang tersebut, yakni untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jabar.

Baca juga: Dampak Putusan Bebas Pegi, Delapan Terdakwa Harus Dilakukan Eksaminasi

Setelah Pegi Setiawan bebas, dia akan segera kembali ke keluarganya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Uang Ganti Rugi

Pegi Setiawan disebut berhak mendapat ganti rugi usai gugatannya dikabulkan hakim praperadilan.

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno pernah ingatkan soal ganti rugi Rp 100 miliar bagi korban salah tangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas