Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara
Pengacara Pegi Setiawan menyebut kliennya tidak langsung bebas pasca putusan hakim PN Bandung. Dia mengatakan Polda Jabar masih lakukan gelar perkara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.
"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.
Ia pun berharap pembebasan Pegi bisa dilakukan secepatnya.
Kendati demikian, Jules mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Jules, akan berproses dan memintap publik sabar menunggu.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tukas Jules.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.