Presiden KSPSI Andi Gani Pimpin Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memimpin langsung aksi unjuk rasa ribuan buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Di atas mobil komando, Andi Gani mengungkapkan, ada tiga tuntutan utama dalam aksi buruh kali ini.
Pertama, meminta Pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kedua, Pemerintah harus segera melakukan tindakan atas badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akhir-akhir ini menimpa ribuan buruh di industri tekstil.
Ketiga, buruh meminta agar aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dicabut dan dibatalkan.
"Kami berharap Pemerintah ke depan dapat mengeluarkan Perppu untuk mengganti UU Cipta Kerja. Aksi ini serentak tidak hanya di Jakarta tapi juga digelar di beberapa daerah di Indonesia," kata Andi Gani.
Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini meminta Pemerintah untuk mendengarkan suara dan aspirasi buruh. Karena, buruh saat ini berada dalam kondisi sangat sulit.
Sementara, Said Iqbal berkeyakinan presiden terpilih Prabowo Subianto akan berani mencabut UU Cipta Kerja.
"Kami berkeyakinan presiden terpilih mudah-mudahan mengeluarkan Perppu khusus kluster ketenagakerjaan mencabut UU Cipta Kerja," kata Iqbal.
Keyakinan Iqbal bukan tanpa alasan, dalam beberapa kesempatan, Prabowo menyatakan outsourcing harus dihapus, itu sesuai.
"Kemudian meningkatkan upah rakyat, itu juga sesuai. Jadi Perppu adalah jalan tercepat mencabut UU Cipta Kerja," tegasnya.
Iqbal mengatakan, buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena setidaknya ada 9 alasan mengapa Pemerintah harus mencabut UU Cipta Kerja.
Diantaranya, aturan ini mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh, memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, dan dalam UU Cipta Kerja pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya sehingga merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Desak Jokowi Terbitkan Perppu Anulir UU Ciptaker, Buruh: Mengabdi 30 Tahun, Pesangon Cuma Rp 20 Juta
"Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada Pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.