Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan

Nasib Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akan ditentukan lewat putusan praperadilan hari ini, sang ibu ungkap harapan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan. 

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Sidang putusan praperadilan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, apakah tetap berstatus tersangka atau justru status tersangkanya batal?

Pengadilan Negeri Bandung pun memastikan putusan praperadilan Pegi Setiawan dipastikan akan berjalan lancar dan aman.

"PN Bandung sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk jalannya persidangan lancar, aman, dan tertib, apalagi kan besok rencananya akan ada putusan," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Diketahui dalam siding Jumat (5/7/2024), tim hukum Polda Jabar, selaku termohon menyerahkan berkas berisi berisi kesimpulan sebanyak 12 halaman kepada majelis hakim.

Baca juga: 2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan

Dalam kesimpulannya, tim hukum Polda Jabar secara tegas menolak semua dalil yang disampaikan pihak Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan.

Polda Jabar menegaskan dalam kesimpulannya bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Berita Rekomendasi

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Pegi, Eks Kabareskrim Curigai Aep Pembunuh Asli Vina, Ini Alasannya

Sementara itu, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya setidaknya mengajukan 9 poin dalam permohonannya, di antaranya:

Berikut poin permohonannya:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyeledikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.


Harapan Ibunda Pegi Setiawan dan Kuasa Hukum

Mejelang putusan Praperadilan, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Terpisah, kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan kliennya Pegi Setiawan bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas