Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Undang-undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Positif, Said Iqbal: Buang Saja di Tempat Sampah

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat buruh mudah di PHK. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Undang-undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Positif, Said Iqbal: Buang Saja di Tempat Sampah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Banner tuntutan buruh pada aksi demontrasi hari ini, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat buruh mudah di PHK. 

Atas hal itu ia menyatakan aturan tersebut ada baiknya di buang ke tempat sampah.

Baca juga: Kemudahan Perizinan Berusaha Dinilai Dapat Tingkatkan Jumlah Wirausaha di Dalam Negeri

"Undang-Undang Cipta kerja katanya untuk menyerap tenaga kerja faktanya PHK di mana-mana," kata Said Iqbal kepada awak media di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Ia mencontohkan misalnya industri tekstil yang saat ini tengah mengalami gelombang PHK bagi para buruh

"Tidak bisa tuh Undang-Undang Cipta kerja menyelamatkan industri tersebut dengan banyaknya banjir impor," kata Said Iqbal. 

Baca juga: Buruh Demo Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Jalan Merdeka Barat Ditutup Pagi Ini

"Industri kurir dan logistik seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, Tik Tok. Ikut-ikutan main di industri kurir dan logistik. Dalam bulan ini akan PHK ribuan orang di industri logistik," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Atas hal itu ia kembali menyinggung UU Cipta Kerja yang tak berdampak positif bagi pekerja. 

"Tidak ada tuh Undang-Undang Cipta Kerja yang katanya menyerap tenaga kerja. Yang ada justru perusahaan sekarang kesempatan PHK pekerja," kata Said Iqbal. 

Hal itu dikatanya, karena pesangon pekerja saat ini hanya 0,5 persen dari pendapatan. Kalau Undang-Undang sebelumnya, diterangkannya pesangonnya dua kali pendapatan.

"Makanya PHK itu gampang. Undang-undang Cipta kerja buang saja di tempat sampah, " tegasnya. 

Diketahui saat ini Omnibus Law UU Cipta Kerja sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. 

Adapun saat ini tengah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi ahli. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas