Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bareskrim masih terus melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani Pegi Setiawan dalam pusara kasus Vina Cirebon
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menanggapi kasus Pegi Setiawan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian, Polda Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan sampai saat ini Polda Jawa Barat masih terus mendalami seluruh proses penyidikan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat."
"Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik, sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
Djuhandhani pun menjelaskan memang seharusnya pihak aparat mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan, bukan main tangkap.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.
Pihaknya pun juga melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.
Lebih lanjut, pihak Bareskrim Polri pun menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang kala itu masih berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 201.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Menurut Hakim Eman, penetapan tersangka tidaklah hanya dilakukan dengan bermodalkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.