Kasus Pegi Setiawan Dianggap Salah Tangkap, Pakar Hukum: Polri Wajib Minta Maaf
Pegi Setiawan telah bebas dan status tersangkanya gugur setelah gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilayangkan dikabulkan PN
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan telah bebas dan status tersangkanya gugur setelah gugatan praperadilan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilayangkan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai jika Polri telah melakukan aksi salah tangkap terhadap Pegi.
Sehingga, Polri dinilai harus meminta maaf atas dugaan salah tangkap tersebut.
“Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,” ujar Fachrizal saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Permintaan maaf itu juga harus bersamaan dengan proses evaluasi dari pucuk pimpinan Polri kepada jajaran penyidik khususnya Polda Jawa Barat, karena telah merugikan Pegi Setiawan
“Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia (Pegi) juga harus minta maaf dong. Itu kan sama dengan melanggar asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
“Dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah,” sambungnya.
Selain minta maaf, Fachrizal juga menilai langkah pengacara Pegi untuk menuntut ganti rugi adalah keputusan yang tepat.
Hal ini semata-mata sebagai upaya untuk memulihkan nama baik yang telah rusak akibat jeratan tersangka dalam kasus ini.
“Danti rugi sudah benar dan pemulihan nama baik, karena nama baik Pegi rusak. Karena dikasus ini jadi rusak,” tuturnya.
Hal dilandaskan untuk korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP.
“Pegi berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP, jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap ditahan tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang,” kata dia.
“Berapa uangnya itu ada di PP 92 tahun 2015. Jadi kalau misalnya ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat paling sedikit Rp500 ribu paling banyak Rp1 juta. Kalau misalkan dia sampai luka berat atau cacat minimal Rp25 juta maksimal Rp300 juta, misalkan sampai meninggal dapat ganti rugi Rp50 juta paling banyak Rp600 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fachrizal mendesak agar Polisi tetap mencari dalang dibalik pembunuhan Vina dan Eky.
“Kenapa harus menjerat pegi, ya kalau bukan pembunuhnya. Ya cari pembunuh aslinya, kan masyarakat pengen tahu siapa sih otak dibalik pembunuhan Vina. Kan polisi menangkap Pegi tapi kata hakim ternyata bukan dia kan, nah itu cari pelaku lain dong,” ujarnya.
Sebab, Fachrizal mengamati dari perkembangan isu kasus pembunuhan Vina dan Eky memang masih terdapat kemungkinan adanya Pegi lain yang menjadi otak pelaku utama.
Baca juga: 5 Hal Seputar Pegi Diputus Bebas, Masalah Belum Tuntas, Gimana Nasib 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon?
“Jangan fokus ke Pegi, jangan-jangan ada Pegi lainnya. Mungkin ada nama pegi ada ratusan kan harus di telusuri. Nah polisi harus gentle kalau memang salah ya minta maaf,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.