Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Menariknya Petinggi BPK ditengarai menerima aliran uang haram sebesar Rp. 10, 5 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: willy Widianto
zoom-in KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Aksi unjuk rasa dari Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK) di depan Kantor BPK, Jakarta, Selasa(9/7/2024). Mereka membawa spanduk raksasa berwarna biru yang disertai foto salah satu petinggi BPK. Mereka juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor BPK. Alhasil lalu lintas di sekitar lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Petinggi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Nama petinggi BPK sempat disebut-sebut dalam persidangan, diduga kuat meminta uang proyek tol Sheikh Mohammad Bin Zayed atau Tol MBZ senilai Rp 10,5 miliar.

Baca juga: Prabowo Minta BPK Ketat Awasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, DPR: Mampu Atasi Kemiskinan

Ketua Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK), Muhammad Imam Kanzul saat aksi unjuk rasa di depan kantor BPK mengatakan di persidangan ditemukan banyak fakta termasuk dengan mutu beton yang berada di bawah standar. Menariknya Petinggi BPK ditengarai menerima aliran uang haram sebesar Rp. 10, 5 miliar dari kasus korupsi tersebut.

Oleh karenanya ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat dan memberikan perhatian khusus terkait dugaan korupsi tersebut.

"Sejak ia memimpin, banyak dugaan korupsi yang menjerat para pejabat di BPK, bahkan sebagian sudah menerima putusan pengadilan dan sedang menjalani hukuman," ujar Kanzul di depan kantor BPK, Jakarta, Selasa(9/7/2024).

Persoalan lain kata dia, yang kini menjerat BPK adalah maraknya dugaan perdagangan suap dan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), baik di BPK level perwakilan provinsi hingga BPK RI. Bahkan hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Baca juga: Saksi Ungkap Menteri PUPR Setujui Rangka Beton Tol MBZ Diganti Baja, Biaya Konstruksi Rp 9,3 Triliun

"Perdagangan WTP untuk menghasilkan kinerja yang baik terhadap instansi yang dinilai oleh BPK telah keluar dari tugas dan wewenang seperti yang di amanatkan oleh undang-undang," kata Kanzul.

Idealnya BPK ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab dalam masalah keuangan negara guna mencegah terjadinya potensi korupsi, namun wewenang tersebut malah digunakan oleh oknum-oknum BPK dalam menjalankan pemeriksaan yaitu dengan cara memperjual belikan WTP.

BERITA TERKAIT

"Seolah-olah instansi yang diperiksa jauh dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Saat aksi unjuk rasa tersebut Organisasi Persatuan Mahasiswa Tolak Korupsi(PPMTK) membawa spanduk raksasa berwarna biru yang disertai foto salah satu petinggi BPK. Mereka juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di depan kantor BPK. Alhasil lalu lintas di sekitar lokasi tersebut sempat mengalami kemacetan.

Diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya Sugiharto mengaku pernah diminta menyiapkan Rp 10,5 miliar untuk diserahkan ke salah satu Petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ.

Baca juga: BPK Dorong Polri Kampanyekan Pencegahan Kejahatan Siber Termasuk Judi Online

Mulanya, Jaksa menanyakan terkait proyek fiktif yang dilakukan dalam pembangunan Tol MBZ saat Sugiharto menjabat SPV dalam proyek tersebut. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu, Sugiharto mengatakan proyek fiktif itu senilai Rp 10,5 miliar.

"Apa pekerjaan fiktifnya, Pak?" tanya jaksa.

"Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100 persen Pak, pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, Pak. Buatnya itu. Itu kecil aja," jawab Sugiharto.

"Berapa nilainya?" tanya jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas