Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman

Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan dari polisi setelah ia ditangkap.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengakuan Pegi Setiawan Dipukul Polisi 'Penguasa Gedung' saat Ditahan hingga Terima Ancaman
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan dari polisi setelah ia ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan mengaku mendapat perlakuan kasar hingga pemukulan dari polisi setelah ia ditangkap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024) malam.

Pegi Setiawan menyebut polisi yang memukulnya adalah penguasa gedung.

Saat penangkapan pada 21 Mei 2024 silam, Pegi mengaku tidak ada pemukulan terhadapnya.

Tetapi, perlakuan kasar hingga pemukulan diterimanya setelah ditangkap.

"Ada (perlakuan kasar), semacam kata-kata kasar, banyak sekali ancaman-ancaman."

"Selain itu saya pernah dipukul di bagian mata sini (kanan)," ungkap Pegi, dikutip dari Kompas TV.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.

"Itu salah satu yang penguasa gedung itu."

"Bukan (tahanan). Yang itu, yang di penyidik, polisi," bebernya.

Polisi, kata Pegi, bilang dirinya adalah pembunuh dan tidak punya hati nurani.

Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum

"Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah."

"Saya hanya bisa pasrah, di situ tidak bisa tidur dua malam," ujarnya.

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan resmi bebas dan keluar dari Mapolda Jabar setelah status tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Diketahui, hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas