Satpam SKB Laporkan Hakim PN Lubuklinggau ke KY dan Badan Pengawas MA
3 Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim PN Lubuklinggau ke KY.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Satpam PT SKB yang divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan resmi mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ketiga karyawan itu adalah M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55).
Aldrino Lincoln, kuasa hukum ketiga Satpam PT SKB menjelaskan pihaknya melaporkan para hakim PN Lubuklinggau karena diduga berpihak sehingga menjatuhkan vonis tak adil terhadap kliennya.
“Kami minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” ujar Aldrino kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Padahal kata Aldrino, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan.
“Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” tegas dia.
Sebab itu pihaknya meminta KY dan Bawas MA agar turun tangan mengawasi penanganan perkara kasus tersebut.
“Kami memohon kepada KY dan Bawas MA untuk mengawasi pemeriksaan perkara-perkara pidana yang kami sebutkan diatas yang sekarang dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Kami juga memohon agar ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 ditegakkan dan dilaksanakan agar adanya keadilan dan kepastian hukum,” tegas dia.
Baca juga: Praperadilan Penetapan Tersangka Satpam SKB Dinyatakan Gugur, Pengacara: Ini Tidak Adil
Sebelumnya, majelis hakim PN Lubuklinggau, Sumatra Selatan memvonis hukuman penjara kepada ketiga Satpam PT SKB, Kamis 20 Juni 2024.
Ketiga karyawan disangka menghalangi aktivitas pertambangan PT GPU.
Sementara itu, menurut pengakuan ketiga Satpam PT SKB, mereka melakukan pengamanan di area kawasan PT SKB sendiri.
Pemenjaraan ketiga satpam tersebut bermula dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT. GPU.
Polemik panjang dugaan saling klaim kepemilikan lahan yang terjadi antara PT GPU dan PT SKB hingga saat ini masih berlanjut.
Baca juga: Bareskrim Polri Digugat Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Satpam PT SKB
Bahkan untuk kesekian kalinya terjadi dugaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pihak PT SKB telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN.
Hasilnya gugatan PT SKB terkait pembatalan itu dikabulkan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.