Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024).
Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta sekaligus anggota DPR RI, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede atasa tuduhan dugaan member kesaksian palsu.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini maaih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca juga: Viral Catar Akpol Polda NTT Bukan Putra Daerah, Kompolnas: Jika Ada yang Palsukan Data Bisa Ditindak
Dia mendapatkan informasi dari salah satu terpidana bernama Rifaldi, bahwa sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, tetapi kasus senjata tajam. Bahkan, senjata itu jenisnya mandau bukan samurai.
"Kemudian di pengadilan itu mandau itu disebut samurai, itu yang pertama. Yang kedua bahwa para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," ujar Dedi.
Selain itu, para terpidana juga disebut menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok.
Padahal, kata Dedi, bambu itu disiapkan oleh Jaya (terpidana) dan Sudirman (terpidana), yang waktu itu disuruh nyari bambu dan batu sebagai alat bukti.
"Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," katanya.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Wartawan di Karo, Diduga Dibunuh dan Rumah Dibakar, Sempat Liput Perjudian
Menurutnya, Linda menyampaikan saat kesurupan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang.
Kemudian, tiga orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). Jumlah DPO pun dianulir Polda Jawa Barat menjadi dua orang berdasarkan keterangan terpidana Sudirman.
"Dan kita tahu Sudirman tidak memiliki kapasitas daya pikir yang cukup untuk memberikan penjelasan hukum yang berakibat pada terpenjaranya orang lain dan Sudirman saya yakin kalau ditanya hari ini beda lagi. Ini yang terjadi," papar Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.