Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Turun Tangan Apabila Ada Intervensi dalam Persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK menyatakan bakal turun tangan apabila ada suatu hal yang tidak beres dalam persidangan Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Bakal Turun Tangan Apabila Ada Intervensi dalam Persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal turun tangan apabila ada suatu hal yang tidak beres dalam persidangan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim dari Kedeputian Penindakan akan memonitor jikalau terendus adanya intervensi dalam perkara hakim agung nonaktif yang sudah bebas dua kali itu.

“Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi, adanya, misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari Kedeputian Penindakan [dan Eksekusi KPK] akan melakukan monitoring,” kata Alex kepada wartawan dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Persidangan kembali berjalan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikatakan Alex, langkah tim Kedeputian Penindakan memonitor jalannya sidang merupakan pilihan terakhir bagi KPK.

Sebab, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sedang bekerja mengusut kejanggalan putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan

Berita Rekomendasi

Selain itu, Alex juga melihat persidangan Gazalba bakal dilaksanakan terbuka. 

“Siapapun bisa melihat,” kata dia.

“Jadi, saya kira kawan-kawan bisa memonitor jalannya persidangan itu. Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, dan fair. Apapun putusan itu majelis, tentu kami hormati,” lanjut Alex.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan.

Adapun Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut putusan sela yang membebaskan Gazalba janggal. 

Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium oleh semua pihak bukan hanya lembaganya.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Nawawi tak merinci bau anyir yang dimaksudnya. Dia hanya memastikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke KY dan Bawas MA.

Apalagi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. 

Di antaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, Nawawi menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak mau mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas