Pakar Pertanyakan Pegi Setiawan Terima Kasih ke Jokowi usai Bebas, Singgung Cawe-cawe Presiden
Reza Indragiri menduga ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi justru menimbulkan kesan adanya cawe-cawe dari Presiden.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
"Plus, jangan sampai ucapan terima kasih dari Pegi malah menambah beban Presiden bahwa seakan-akan ia punya kuasa untuk cawe-cawe terhadap proses hukum," sambung Reza.
Lalu, ketika ditanya apakah bisa diduga pernyataan Pegi itu hanyalah spontan, Reza meragukan hal tersebut.
Dia mengungkapkan sebenarnya Pegi bisa berterima kasih kepada semisal Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin.
"Kalaupun spontan, mengapa ditujukan ke Presiden? Kenapa tidak ke Ketua MA, misalnya?"
"Karena tidak ada kejelasan, maka saya pertanyakan. Tanpa itu, pernyataan Pegi malah tidak proporsional," jelasnya.
Reza menambahkan jika ucapan terima kasih Pegi ke Jokowi dilakukan berulang-ulang, maka bisa dikatakan hal tersebut telah direncanakan.
"Dan kalau berulang-ulang, bukan spontan itu. Well orchestrated (sangat direncanakan). Entah oleh pengacaranya, entah oleh lainnya," pungkasnya.
Pegi Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Sebelumnya, Pegi memang mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto sesaat setelah bebas dari sel di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujarnya di Mapolda Jabar.
Selain itu dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen dan tim kuasa hukumnya karena sudah membelanya hingga bebas.
"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pegi dinyatakan bebas usai hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Bebas, Ujian Menegakkan Keadilan di Kasus Vina dan Eky Cirebon
Dia memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.