Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana
Eks Kapolda Jabar mendesak Itwasum dan Propam Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak terbukti menjadi tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk memeriksa ulang Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana pasca bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Anton mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan lantaran putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan dalam penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina.
"Ya (perlu Iptu Rudiana diperiksa lagi). Saya kira ini putusan hukum yang final dan baru dibuka mata institusi kepolisian ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau dan ini tidak terulang lagi," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).
Anton mengatakan putusan praperadilan Pegi ini harus menjadi cambuk bagi penyidik di Polda Jabar untuk bekerja lebih hati-hati lagi.
Di sisi lain, dia juga menganggap perlunya ada audit terkait penyidikan kasus ini dengan melibatkan pihak eksternal seperti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anton menegaskan hal ini perlu dilakukan semata-mata demi menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Polda Jabar.
"Mungkin nanti (penyidikan) dilibatkan juga komponen-komponen juga dari LSM termasuk Kompolnas dan harus dikawal dengan serius," kata Anton.
"Lalu, dengan keseriusan semua pihak sehingga kita pun juga bisa meluruskan penyidikan ini dan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana memang pernah diperiksa oleh Itwasum dan Propam Polri terkait kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho pada 19 Juni 2024 lalu.
Selain Iptu Rudiana, Sandi juga menyebut ada pihak lain yang turut diperiksa.
“Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum,” ucap Sandi.
Sandi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, seluruh pihak termasuk Iptu Rudiana menyatakan tidak melakukan pelanggaran.
“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.