Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: 'Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan'
Keputusan Hakim Eman Sulaeman sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Satu, pertama kita salut ya, luar biasa bahwa yang dinyatakan orang hukum tumpul kebawah, tumpul keatas, tajam kebawah itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaiman di pengadilan negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat berapa tadi. Hebat.
Nah hebatnya dia punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan. Nah, Hakim-Hakim seperti inilah yang harus dipromosikan bukan seperti Hakim-Hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini, itu harus dicari, dimana Hakim-Hakim pengadilan negeri Cirebon, pengadilan tinggi Jawa Barat yang banding, kemudian kasasinya siapa. Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji Hakim yang gak beres itu.
Kalau Hakim Sulaiman saya hormat.
Pak Susno, tadi Pak Susno bilang bahwa Hakim Eman Sulaiman mampu mengatasi tekanan. Pak Susno, dalam pengetahuan Pak Susno emang polisi punya kebiasaan melakukan tekanan pada Hakim ketika memeriksa perkara untuk kepentingan?
Saya katakan berbagai tekanan, tekanan media, kalau dia salah menerjemahkan tekanan media dia anggap tekanan media negatif, 99 persen daripada citizen dan netizen itu berpihak kepada Pegi, untung saja berpihaknya itu pada kebenaran.
Nah, jadi kemudian polisi jelas akan berpengaruh, dia berpengaruhnya akan berenang kan dengan segala macam dalihnya dan sebagainya. Tapi itu semua ditepis oleh dia. Nah, saya tidak tahu apakah tekanan money ada atau enggak kita enggak tahu kan tapi terlepas dari itu semua bahwa dia bebas dari tekanan sesuai dengan janjinya, saya tidak berkepentingan kepada pihak manapun juga artinya dia hanya berkepentingan pada kebenaran dan keadilan dan akan memutus yang sebaik-baiknya. Nah ini putusannya, tidak menimbulkan kegaduhan, bagus.
Pak Susno ini kan Pegi atau kuasa hukumnya mendalilkan error in persona artinya dia mengatakan aku ini bukan orang yang tahu-menahu soal masalah ini. Tapi bagaimana ya, Pak Susno yang pernah jadi polisi penyidik bisa mengarahkan pada sesuatu yang orang tidak tahu. Misalkan Pak Susno enggak tahu-menahu tiba-tiba ditangkap lalu diminta, dipaksa untuk mengakui bahkan waktu pertama kali di jumpa pers, Pegi Setiawan sudah mengatakan aku ini bukan orang yang bagaimana Pak, pengalaman Pak Susno?
Ini jelas ke delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak. Kita mulai error in persona ini sebenarnya suatu hal yang sangat gampang-gampang, super gampang. Penyidik polsek pun pun tahu caranya apa? Kenapa DPO, DPO yang buat polisi, saya kan biasa buat DPO sejak saya kapolsek sampai dengan saya jadi kabareskrim, soalnya DPO, dan DPO ini diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia.
Kalau orang ini dikhawatirkan lari keluar negeri DPO ini diedarkan juga ke seluruh dunia lewat interpol. Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari kalau ada, dan ditempel foto, oke.
Sekarang orangnya ditangkap yang ditugas ini tinggal cocokkan aja, antara ini dengan ini yang ngomong jangan polisi yang disuruh ngomong kertas ini, nama kamu siapa? Peggy Setiawan, loh kok disini Pegi alias kamu siapa? Nah, Togok, loh. Tanggal lahir kamu dimana? Rumus sidik jari kamu, cocokkan dengan ini kalau ini sudah gak cocok, ngapain ngotot.
Sebenarnya itu pekerjaan yang very-very simple, iya kalau sudah error in persona udah semuanya yang lainnya kan sudah gugur semua. Salah tangkap tidak cukup bukti, salah sita, salah apa-apa ini dari lembar DPO inilah yang akan menggugurkan semua itu.
Pak Susno ada pendapat hakim tadi yang mengatakan seharusnya sebelum menetapkan sebagai tersangka menangkap dia, dipanggil ditanya dulu, diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Lalu juga memperhatikan apa keterangan dia termasuk alibi, bener gak itu Pak?
Iya, itu sangat-sangat benar tapi apapun juga manakala sudah keliru orang, yang ini sudah salah semua. Nah, supaya tidak itu, ini kan untuk menentukan kalau yang ini kan untuk menentukan subjeknya benar atau enggak, karena dalam hukum pidana harus ada subjek, pelaku.
Yang ini baru menunjuk kalau pelakunya betul ini, baru ke apakah cara menangkapnya ini benar, cara menahannya benar, cara menyinta benar ini tersangkut hal-hal yang formal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.