Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma

Ian Iskandar menyebut Firli Bahuri memang memiliki kegiatan rutin bermain bulutangkis dua kali seminggu.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Tribunnews/X
Sosok diduga Firli Bahuri bermain badminton bersama mantan pasangan ganda putra Indonesia, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo. 

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus itu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 November 2023.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Metro Jaya belum melakukan penahanan meski hampir delapan bulan Firli tersangka.

Update Polda Metro Jaya

Sementara itu Polda Metro menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan secara profesional terhadap kasus yang menjerat Firli Bahuri.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (2/7/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.

Berita Rekomendasi

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya. 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas