7 Tersangka Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Segera Diadili
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa bakal segera jalani sidang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan bakal duduk di kursi pesakita dalam waktu dekat.
Tujuh tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS; mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY; Pejabat Pembuat Komitmen, ASS dan HH; Konsultan Perencanaan, AG; dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG.
Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Agung Jumat (5/7/2024) pekan lalu.
"Sudah dilimpah ke PN Tipikor Jakpus tanggal 5 Juli 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Aset 7 Tersangka Disita
Sebelum dilimpah ke pengadilan, perkara ini terlebih dulu dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.
Pelimpahan kepada penuntut umum, menurut Harli sudah dilakukan sejak bulan lalu, Juni 2024.
"Kan waktu aku masuk itu sepertinya sudah di JPU (jaksa penuntut umum) itu," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan bahwa para tersangka dalam perkara ini diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Baca juga: Dua Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan feasibility study.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 1.157.087.853.322 (satu triliun lebih) berdasarkan penghitungn Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.