Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi di Kementan: SYL Paling Tinggi, 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta - Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024).

Mereka yakni, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. 

Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa lantaran melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi bersama dengan Kasdi dan Hatta.

Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

SYL dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL: 10 Tahun

SYL mendapat vonis paling berat diantara dua terdakwa lainnya, yakni 10 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata hakim

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Sementara hal yang meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Muhammad Hatta: 4 Tahun

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta divonis 4 tahun pidana penjara. 

Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Muhammad Hatta menjadi salah satu pejabat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus korupsi dikementerian  pertanian. Tribunnews/Jeprima
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Muhammad Hatta menjadi salah satu pejabat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain pidana penjara, Hatta juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Kasdi Subagyono: 4 Tahun 

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono juga divonis 4 tahun penjara. 

Kasdi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan ketentuan, bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Lebih Rendah dari Tuntutan 

Vonis terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Sementara, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas