Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan hari ini, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).

Ketiganya ialah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL); eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta; dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

1. Vonis Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.




"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Tak cuma itu, SYL wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,6 miliar dan 30.000 dolar AS.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tetapi, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta benda miliknya bakal disita dan dilelang.

BERITA TERKAIT

Jika harta benda tidak cukup, maka diganti pidana dua tahun kurungan.

2. Vonis Muhammad Hatta

Sementara itu, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," ungkap Rianto Adam Pontoh.

Selain itu, Hatta wajib membayar denda Rp 200 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan dua bulan.

3. Vonis Kasdi Subagyono

Sama seperti Hatta, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, divonis hukuman 4 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," ugkap Ketua Majelis Hakim.

Selain itu Kasdi diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas