Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun pidana penjara kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun pidana penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini Kamis (11/7/2024).
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.
SYL diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum
Sebelumnya, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.