Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun, Berkontribusi untuk Negara hingga Bersikap Sopan
Dianggap berkontribusi untuk negara, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan sekaligus meringankan putusan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kemudian, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim Rianto juga menyinggung sejumlah anggota keluarga SYL yang ikut menikmati uang Kementan.
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ucap hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Adapun hal yang meringankan vonis SYL yakni karena sang mantan menteri sudah berusia lanjut kurang lebih 69 tahun.
Selain itu, SYL juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara.
Kontribusi positif tersebut berupa peran SYL dalam penanganan krisis pangan saat pendemi Covid-19.
Baca juga: Daftar Vonis SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Kementan
Lalu, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas kinerjanya.
Ia juga dianggap bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Dalam kesempatan itu, hakim turut menyinggung aksi keluarga SYL mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.