Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan

Politikus Partai NasDem itu lalu digiring menuju ruang sidang. Berdasarkan pantauan, ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan
Tribunnews.com/Ilham
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang pembacaan putusan bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Kamis (11/7/2024).

SYL cs akan diputuskan apakah bersalah atau tidak dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, SYL tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 10.17 WIB.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan batik lengan panjang.

SYL disambut oleh seorang perempuan berhijab hitam. Keduanya langsung melakukan kegiatan cium pipi kanan (cipika) cium pipi kiri (cipiki).

Ada pula yang terlihat menciumi tangan Syahrul Yasin Limpo.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai NasDem itu lalu digiring menuju ruang sidang. Berdasarkan pantauan, ruang sidang sesak dipenuhi pengunjung.

SYL kemudian duduk di kursi pengunjung untuk nantinya menjalani sidang pembacaan putusan.

KPK sebelumnya meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjatuhkan hukuman terhadap SYL sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Diketahui, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas