Kubu Staf Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel
staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bermana Kusnadi mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbu Bekti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu, staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bermana Kusnadi mendatangi Propam Mabes Polri pada Kamis (11/7/2024) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Adapun aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi yang diterima dengan nomor nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada 2 peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran oleh AKBP Rossa dkk saat itu.
Pertama yakni pada 10 Juni 2024 saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa disebut malahan menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel di keluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelasnya.
Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan ada kesalahan dalam surat tersebut.
Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap dia.
Baca juga: Soal Ancaman Terhadap Kusnadi, Kuasa Hukum Sebut Jubir KPK Kurang Baca Undang-undang
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," tambahnya.