Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjut Usia jadi Pertimbangan Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

SYL divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi Kementan. Alasan lanjut usia yaitu berusia 69 tahun menjadi hal meringankan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lanjut Usia jadi Pertimbangan Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). SYL divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi Kementan. Alasan lanjut usia yaitu berusia 69 tahun menjadi hal meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.




Sebelumnya, jaksa menuntut agar kader Partai NasDem itu dibui hukum selama 12 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Rianto, Kamis (11/7/2024).

Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memutus vonis 10 tahun penjara untuk SYL tersebut.

Salah satunya faktor usia yang masuk dalam sejumlah hal yang meringankan SYL. Hakim Rianto menyebut, SYL telah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun," kata Hakim Rianto.

Diketahui, SYL lahir pada 6 Maret 1955. Sehingga tahun ini, ia telah berusia 69 tahun.

Selain faktor usia, ada beberapa hal lainnya yang meringankan hukuman SYL.

SYL belum pernah dihukum. Ia juga memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan pangan saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, SYL Punya Harta Kekayaan Capai Rp 20 Miliar

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga mendapat banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya.

Hal meringankan lainnya adalah SYL bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.

"Sepanjang pengamatan hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan," lanjut Hakim Rianto.

Terakhir, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak korupsi terdakwa.

Selain hal meringankan, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dalam keputusan vonis tersebut.

Pertama, SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Kedua, sebagai menteri pertanian, SYL tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Ketiga, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terakhir, SYL bersama keluarga dan koleganya telah menikmati hasil tindak pidana.

Dalam vonis tersebut, hakim juga menyatakan, SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Selain hukuman badan, SYL dihukum membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak, maka akan diganti hukuman pidana penjara selama empat bulan.

Kader Partai NasDem itu juga masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar, tepatnya Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS (Rp 485.430.000).

Uang pengganti tersebut harus dibayar kader SYL dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Rianto.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas