Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari

Sekjen NasDem Hermawi Taslim tidak ingin berkomentar banyak terkait sidang vonis terhadap SYL yang juga politis dari partai besutan Surya Paloh.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Kolase foto Eks Menyah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim tidak ingin berkomentar banyak terkait sidang vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan politis dari partai besutan Surya Paloh ini. 

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan semua putusan yang bakal dibaca pada Kamis (11/7/2024) hari ini kepada para hakim. 

“Begini, saya juga lawyer ya. Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim,” kata Hermawi saat ditemui di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

“Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut ia tidak merespons terkait apapun nanti putusan yang dijatuhkan kepada SYL. Menurunnya siapa saja harus manut pada putusan hakim. 

“Bukan apapun putusannya, apapun di republik ini dan siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim,” tegasnya. 

Syahrul Yasin Limpo dan Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis kasus SYL di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024)
Syahrul Yasin Limpo dan Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis kasus SYL di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024) (YouTube KompasTV)

SYL akan menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Berita Rekomendasi

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas