Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Eks Mentan Dihukum 10 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Uang Rp14 M

Persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan berakhir ricuh setelah hakim bacakan vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Eks Mentan Dihukum 10 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Uang Rp14 M
Tribunnews.com/Ilham
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). - Persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan berakhir ricuh setelah hakim bacakan vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis SYL tersebut.




Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.

Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.

Bahkan, pagar pembatas yang berukuran panjang itu sampai terbelah menjadi beberapa bagian.

Tak hanya itu saja, sejumlah simpatisan SYL yang datang menunggu juga menyebabkan kericuhan karena memblokade pintu keluar ruang sidang yang merupakan akses utama.

BERITA TERKAIT

Sehingga awak media dan para simpatisan juga berdesak-desakan.

Aksi simpatisan tersebut justru mengahalangi kerja awak media, hingga akhirnya SYL yang seharusnya sudah keluar ruang sidang pun terpaksa digiring masuk kembali oleh petugas.

Diketahui, beberapa awak media juga tampak terjatuh.

Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak

Bahkan, beberapa alat liputan wartawan rusak imbas hal tersebut. Seperti tripod kamera patah dan layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.

SYL Wajib Kembalikan Rp14 Miliar

Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas