Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Eks Mentan Dihukum 10 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Uang Rp14 M
Persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan berakhir ricuh setelah hakim bacakan vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.
Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) roboh usai pembacaan vonis SYL tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.
Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.
Bahkan, pagar pembatas yang berukuran panjang itu sampai terbelah menjadi beberapa bagian.
Tak hanya itu saja, sejumlah simpatisan SYL yang datang menunggu juga menyebabkan kericuhan karena memblokade pintu keluar ruang sidang yang merupakan akses utama.
Sehingga awak media dan para simpatisan juga berdesak-desakan.
Aksi simpatisan tersebut justru mengahalangi kerja awak media, hingga akhirnya SYL yang seharusnya sudah keluar ruang sidang pun terpaksa digiring masuk kembali oleh petugas.
Diketahui, beberapa awak media juga tampak terjatuh.
Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.
Baca juga: Sidang SYL Ricuh, Seorang Wartawan Kompas TV Diduga Dianiaya Oknum Ormas Pro SYL hingga Kamera Rusak
Bahkan, beberapa alat liputan wartawan rusak imbas hal tersebut. Seperti tripod kamera patah dan layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.
Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada wartawan.
SYL Wajib Kembalikan Rp14 Miliar
Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.
Apabila SYL tidak membayarkannya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang tersebut.
"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Hakim.
Selain itu, politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
SYL Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Setelah vonis dibacakan, Hakim Rianto memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
SYL pun dipersilakan untuk berdiskusi dengan para penasihat hukumnya mengenai hal itu.
"Silakan itu adalah hak terdakwa dan kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, menolak, atau menyatakan pikir-pikir," ujar Hakim Rianto setelah membacakan putusan.
Mendengar hal tersebut, SYL kemudian tampak beranjak dari kursi terdakwa dan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Setelahnya, dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.
Tim penasihat hukum pun menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.
"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Rifqah/Milani Resti/Fahmi Ramadan/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti)