Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong

Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir ricuh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Seorang Wartawan Berteriak Terhimpit Aksi Saling Dorong
Tribunnews.com/Ilham
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi pada saat SYL hendak ke luar dari ruang sidang.

Massa pendukung SYL yang sudah memenuhi ruang sidang dari awal persidangan digelar sontak menghampiri SYL ketika eks Gubernur Sulawesi Selatan itu ingin ke luar ruang sidang.

Para massa pendukung SYL sesekali terdengar memekikikkan takbir "Allahu Akbar".

Para wartawan yang bekerja mengambil gambar ataupun ingin sekadar meminta tanggapan kesulitan mendekati SYL.

Kemudian terjadi aksi saling dorong. Bahkan sejumlah wartawati sampai ada yang berteriak karena terhimpit.

Berita Rekomendasi

Kerusuhan terjadi kurang lebih selama 20 menit.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas