Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M
Besaran uang pengganti yang dijatuhkan itu diketahui tak sampai separuh dari total penerimaan SYL dalam perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
![Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun-penjara_20240711_150926.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan bawahan Rp44,5 miliar dan gratifikasi Rp40,6 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama menjabat periode 2021-2023.
Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain pidana badan, SYL juga dihukum untuk membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti.
Total uang pengganti yang mesti dibayar mencapai lebih Rp 14 miliar.
"Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah USD 30.000," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Besaran uang pengganti yang dijatuhkan itu diketahui tak sampai separuh dari total penerimaan SYL dalam perkara ini.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim meyakini bahwa SYL telah menerima Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
Uang tersebut diperoleh SYL dari hasil sharing para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
"Jumlah uang patungan atau sharing dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang dikumpulkan demi keperluan dan kepentingan terdakwa Syahrul Yasin Limpo cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000," ujar Hakim Anggota, Fahzal Hendri.
Baca juga: Pendukungnya Rusuh Hingga Lakukan Pemukulan ke Jurnalis, SYL: Saya Minta Maaf ke Teman-teman Pers
Uang sharing itu berasal dari perintah SYL kepada beberapa anak buahnya pada awal tahun 2020.
Hakim meyakini bahwa pada saat itu SYL memberikan perintah agar jajaran Eselon II menyetor 20 persen untuk keperluan operasional SYL sebagai Mentan.
"Terdakwa telah menyampaikan kepada saksi Imam Mujahidin Fahmid, terdakwa Kasdi Subagyono, terdakwa Muhammad Hatta, dan saksi Panji Haryono, adanya 20 persen diskresi menteri atas program di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa untuk menutupi biaya operasional terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian," kata Hakim.
Baca juga: AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan Staf Sekjen PDI Perjuangan ke Propam Polri, KPK: Ganggu Penyidikan
Jika perintah itu tidak dipatuhi, maka pejabat terkait terancam dipindah tugaskan atau nonjob.
Ternyata uang tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan operasional SYL sebagai menteri, tetapi juga kepentingan pribadi, keluarga, hingga koleganya.
"Bahwa dari penggunaan sharing, sebagaimana rincian tersebut di atas, terbukti dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan kedinasan terdakwa selaku Menteri Pertanian maupun kepentingan pribadi terdakwa maupun kepentingan keluarga dan kolega terdakwa," ujar Hakim Fahzal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.