Universitas Indonesia Buka Pemilihan Rektor Baru, Ini Syarat dan Jadwalnya
UI buka pendaftaran calon rektor baru untuk periode 2024-2029. Simak syarat dan jadwalnya.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Indonesia membuka pemilihan rektor baru periode 2024-2029.
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) Universitas Indonesia akan mulai bertugas menjaring dan menyaring bakal calon rektor tersebut.
Periode pendaftaran calon rektor Universitas Indonesia dibuka mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2024.
Ketua P3CR UI, Sigit Pranowo Hadiwardoyo mengatakan bahwa satu syarat yang wajib diperhatikan bagi calon rektor UI yakni terkait usia.
“Pelantikan Calon Rektor UI akan dilangsungkan pada 4 Desember 2024."
"Sehingga, jika pada tanggal tersebut dia sudah melewati usia 60 tahun, maka tentunya ia tidak bisa untuk mendaftar,” ujar Sigit, dikutip dari laman pemilihanrektor.ui.ac.id.
Lebih lengkapnya, simak syarat pendaftaran Rektor UI periode 2024-2029 berikut ini:
Syarat Pendaftaran Rektor UI 2024
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berpendidikan dan bergelar doktor (setara dengan spesialis).
- Memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi.
- Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI.
- Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
- Belum berusia 60 tahun saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki kematangan pribadi, keterampilan interpersonal, dan kemampuan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Syarat Dokumen Pendaftaran
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor.
Baca juga: UI Berikan Edukasi hingga Layanan Kesehatan Gratis dalam The 1st UI Health Innovation Expo 2024
3. Surat keterangan sehat dari dokter mmah sakit yang ditetapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pilrek.
4. Fotokopi akta kelahiran, akta kenal lahir, atau dokumen kelahiran resmi lainnya.
5. Ijazah doktor terakreditasi.
6. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik.
7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terakhir.