Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang

Wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Wartawan Lapor Polisi Alami Penganiayaan saat Meliput Sidang Vonis SYL, Ngaku Dipukul-Ditendang
Tribunnews.com/Ilham
Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berakhir ricuh, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).- Wartawan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor. 

Kendati demikian, Bodhiya mengaku tidak mendapatkan luka parah saat kejadian tersebut.

Dalam laporan Bodhiya yang diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024 itu, ia menyertakan bukti-bukti.

Dengan ini, ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi kepada wartawan di kemudian hari saat melakukan peliputan.

"Paling ya ini kamera sama rekaman video (pemukulan)," kata dia. (Harapannya) Enggak ada kejadian (lagi) untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.

Sementara itu, SYL menyampaikan minta maaf atas kejadian tersebut, terutama kepada teman-teman wartawan.

"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Saya lah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis.

Sebagai informasi, SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.

Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.

Selain itu, eks politisi NasDem tersebut juga didenda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan.

Pagar Pembatas Ruang Sidang Sampai Roboh

Setelah hakim membacakan vonis SYL itu, persidangan tersebut berakhir ricuh hingga membuat pagar pembatas ruang sidang di Pengadilan Tipikor roboh.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, hal tersebut bermula ketika awak media yang hendak mengabadikan momen SYL keluar sidang terhalang penjagaan ketat aparat kepolisian.

Akibatnya, pembatas yang berada di ruang sidang rusak karena terdesak-desak petugas dan awak media yang ada di sana.

Bahkan, pagar pembatas yang berukuran panjang itu sampai terbelah menjadi beberapa bagian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas