Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, KPU: Ada Perbaikan dan Konsultasi dengan DPR
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan Sirekap masih akan digunakan dalam Pilkada 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan Sirekap masih akan digunakan dalam Pilkada 2024.
Namun demikian, katanya, terdapat sejumlah catatan mengenai hal-hal apa saja dari aplikasi Sirekap yang harus diperbaiki.
"Insya Allah kita pakai dengan catatan yang sudah-sudah, mana yang harus kita perbaiki dan seterusnya," kata Afif, kepada wartawan di kantor KPU RI, pada Jumat (12/7/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya belum membahas secara detail mengenai teknis penggunaan Sirekap di Pilkada 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum masih menyiapkan beberapa Peraturan KPU (PKPU) dan aturan-aturan lainnya.
Ia juga menyampaikan, KPU juga melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait evaluasi aplikasi Sirekap berdasarkan pengalaman di Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
"Ya sedang kita siapkan semua (Sirekap) dengan beberapa opsi, yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode Pilkada ini," jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masih ada semangat KPU untuk menggunakan Sirekap, meski memang terdapat sejumlah catatan yang mengharuskan dilakukannya perbaikan terhadap aplikasi tersebut menjelang Pilkada 2024.
"Tapi semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan, perubahan (Sirekap) sesuai dengan kebutuhan dan catatannya, tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai," ucapnya.
Sebelumnya, teknologi dan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 dinilai masih perlu banyak perbaikan.
Perbaikan itu perlu dilakukan supaya kontroversi dalam pemilihan sebelumnya atas Sirekap tidak terulang lagi pada Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan itu diungkapkan oleh ahli teknologi dari Jaga Suara 2024, Reza Lesmana, dalam diskusi "Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024" yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2024).
"Kelemahan utama di situ, data yang salah bisa lolos masuk secara otomatis. Harusnya dicegah,” ujar Reza.
“Sistem harusnya bisa cukup cerdas untuk menilai adanya kejanggalan data, harus ada tim yang verifikasi dan koreksi data," ia menambahkan.
Dalam diskusi, Reza juga menyoroti perbaikan data di dalam Sirekap yang lambat. Ia menduga, ada ketidaksiapan dari sisi tim untuk perbaikan data.
Terlebih, koreksi data hasil Pilpres 2024 di dalam Sirekap tidak bisa dilakukan mandiri oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pihak yang mengunggah foto formulir C.Hasil TPS ke sistem informasi itu.
Pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU disebut Reza semestinya memberi wewenang kepada petugas KPPS untuk melakukan koreksi atas kesalahan hasil pembacaan Sirekap atas perolehan suara di formulir C.Hasil TPS.
Selain itu, KPU dinilai juga harus menyiapkan tim verifikator untuk melakukan verifikasi atas data perolehan suara dari tingkat TPS di Sirekap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.