Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Pengusaha Tambang Emas Halmahera Kooperatif Terkait Kasus Eks Gubernur Malut

Oleh karena itu, Tessa mengultimatum HR supaya bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK berikutnya. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Ingatkan Pengusaha Tambang Emas Halmahera Kooperatif Terkait Kasus Eks Gubernur Malut
Kolase Tribunnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos tambang di Halmahera untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), pada hari ini, Rabu (3/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals, RNW alias HR, sudah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.

HR seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, penyidik bisa saja menjemput paksa HR untuk dihadirkan di Gedung Merah Putih.

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim

Oleh karena itu, Tessa mengultimatum HR supaya bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK berikutnya. 

BERITA REKOMENDASI

Menurut Tessa, saksi yang dipanggil KPK berarti sangat penting keterangannya.  

"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," tandasnya.

HR sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Abdul Gani. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Pada pemeriksaan 30 Januari 2024, HR saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.


Usai menjalani pemeriksaan, HR membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. 

"Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin] dari pusat," ucap HR kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). 

Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT Nusa Halmahera Mineral. 

Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun. 

HR mengatakan bakal mengajukan perpanjangan IUP untuk perusahaan tambang emas di Halmahera yang kini masa berlakunya tinggal tersisa lima tahun lagi. 

Ia menegaskan bahwa pengoperasian tambang tersebut tidak berurusan dengan Pemprov Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas