BREAKING NEWS Rapat Paripurna DPD RI Ricuh, Palu Sidang Nyaris Direbut dari Tangan La Nyalla
Kericuhan terjadi saat La Nyalla Mattalitti membacakan rancangan perubahan tata tertib (tatib),yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) diwarnai kericuhan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti membacakan rancangan perubahan tata tertib (tatib),yang telah dikerjakan oleh Pansus Tatib maupun Timja Tatib.
Adapun tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Awalnya, sejumlah anggota DPD RI memberikan interupsi menolak perubahan tata tertib itu.
Satu di antaranya interupsi yang datang dari anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma.
Namun, interupsi tersebut tidak direspons oleh La Nyalla.
La Nyalla tetap membacakan perubahan tata tertib DPD RI.
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Sambangi KPU, Minta Dirinya Disahkan Jadi Anggota DPD RI Terpilih
Tak lama sejumlah anggota DPD RI, termasuk Filep mendatangi meja pimpinan DPD RI yang dihadiri oleh La Nyalla, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin.
Tampak, anggota DPD RI berusaha merebut palu sidang.
Namun La Nyalla sigap untuk mengamankan palu sidang.
Pihak pamdal (pengamanan dalam) kemudian melakukan pengamanan terhadap pimpinan DPD RI.
Setelah itu, Rapat Paripurna DPD RI diskors selama 10 menit.
Adapun, sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029 menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.
Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.
Acara bertempat di Telaga Senayan Restoran, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024).
Hal ini yang memicu perdebatan lantaran paket pimpinan DPD RI tidak diatur dalam tata tertib DPD RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.